yuni

Rabu, 25 Januari 2017

sewa menyewa



Ijarah
Ijarah , biasa juga disebut sewa, jasa, atau imbalan, adalah akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Ijarah adalah istilah dalam fikih islam dan berarti memberikan sesuatu untuk disewakan. menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Jadi hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat.
Ada dua jenis ijarah dalam hokum islam, yaitu:
1.      Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir, pihak pekerja disebut ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah.
2.      Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau property, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu;jir/muajir, sedangkan biaya sewadisebut ujrah.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah. Sementara itu, ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syariah.
Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usah seperti jual beli.
Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
1.      Pelaku akad, yaitu musta’jir (penyewa) adalah pihak yang menyewa aset, dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset
2.      Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan), dan ujrah (harga sewa)
3.      Shighah, yaitu ijab dan qabul
Dua hal harus diperhatikan dalam penggunaan ijarah sebagai bentuk pembiayaan. Pertama, beberapa syarat harus dipenuhi agar hukum-hukum syariah terpenuhi, dan yang pokok adalah:
1.      Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak
2.      Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya sehingga aset tersebut terus dapat meberi manfaat kepada penyewa
3.      Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku
4.      Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual, harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.
Syarat-syarat diatas menyiratkan bahwa pemilik dana atau pemilik aset tidak memperoleh keuntungan tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Tingkat keuntungan (rate of return) baru dapat diketahui setelahnya.
Kedua, sewa aset tidak dapat dipakai sebagai patokan tingkat keuntungan dengan alasan:
1.      Pemilik aset tidak mengetahui dengan pasti umur aset yang bersangkutan. Aset hanya akan memberikan pendapatan pada masa produktifnya. Selain itu, harga aset tidak diketahui apabila akan dijual pada saat aset tersebut masih produktif.
2.      Pemilik aset tidak tahu pasti sampai kapan aset tersebut dapat terus disewakan selama masa produktifnya. Pada saat sewa pertama berakhir, pemilik belum tentu langsung mendapatkan penyewa berikutnya. Apabila sewa diperbarui, harga sewa mungkin berubah mengingat kondisi produktivitas aset yang mungkin telah berkurang.[1]


[1] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008, halaman 99-102.