Ijarah
Ijarah
, biasa juga disebut sewa, jasa, atau imbalan, adalah akad yang dilakukan atas
dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Ijarah adalah istilah dalam fikih
islam dan berarti memberikan sesuatu untuk disewakan. menurut Sayyid Sabiq,
ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian. Jadi hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat.
Ada
dua jenis ijarah dalam hokum islam, yaitu:
1.
Ijarah
yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah
sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir,
pihak pekerja disebut ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah.
2.
Ijarah
yang berhubungan dengan sewa aset atau property, yaitu memindahkan hak untuk
memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya
sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional.
Pihak yang menyewa (lessee) disebut musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor)
disebut mu;jir/muajir, sedangkan biaya sewadisebut ujrah.
Ijarah
bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah.
Sementara itu, ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau
pembiayaan di perbankan syariah.
Sewa
atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan
merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usah seperti jual beli.
Rukun
dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
1.
Pelaku
akad, yaitu musta’jir (penyewa) adalah pihak yang menyewa aset, dan
mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset
2.
Objek
akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan), dan ujrah (harga sewa)
3.
Shighah,
yaitu ijab dan qabul
Dua
hal harus diperhatikan dalam penggunaan ijarah sebagai bentuk pembiayaan.
Pertama, beberapa syarat harus dipenuhi agar hukum-hukum syariah terpenuhi, dan
yang pokok adalah:
1.
Jasa
atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus
tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak
2.
Kepemilikan
aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya
sehingga aset tersebut terus dapat meberi manfaat kepada penyewa
3.
Akad
ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat
kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah
masih tetap berlaku
4.
Aset
tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada
saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual, harganya akan ditentukan pada
saat kontrak berakhir.
Syarat-syarat
diatas menyiratkan bahwa pemilik dana atau pemilik aset tidak memperoleh
keuntungan tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Tingkat keuntungan (rate of
return) baru dapat diketahui setelahnya.
Kedua,
sewa aset tidak dapat dipakai sebagai patokan tingkat keuntungan dengan alasan:
1.
Pemilik
aset tidak mengetahui dengan pasti umur aset yang bersangkutan. Aset hanya akan
memberikan pendapatan pada masa produktifnya. Selain itu, harga aset tidak
diketahui apabila akan dijual pada saat aset tersebut masih produktif.
2.
Pemilik
aset tidak tahu pasti sampai kapan aset tersebut dapat terus disewakan selama
masa produktifnya. Pada saat sewa pertama berakhir, pemilik belum tentu
langsung mendapatkan penyewa berikutnya. Apabila sewa diperbarui, harga sewa
mungkin berubah mengingat kondisi produktivitas aset yang mungkin telah
berkurang.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar